MARPOL ANNEX V PENCEGAHAN PENCEMARAN SAMPAH DARI KAPAL
MARPOL ANNEX V PENCEGAHAN PENCEMARAN SAMPAH DARI KAPAL 1. REGULASI 1 : DEFINISI Tujuan dari Annex ini adalah : 1. Sampah berarti semua jenis sisa makanan, limbah domestik dan operasional tidak termasuk ikan segar dan bagiannya, yang dihasilkan selama operasi normal kapal dan dapat dibuang secara terus menerus atau secara berkala kecuali zat-zat yang ditentukan atau tercantum dalam Annex lain dari konvensi ini. 2. Nearest land. Istilah "from the nearest land" berarti dari garis pangkal dari mana laut teritorial wilayah tersebut ditetapkan sesuai dengan hukum internasional, kecuali untuk tujuan konvensi ini, "from the nearest land" di timur-laut pantai Australia berarti dari garis yang ditarik dari suatu titik di pantai Australia di lintang 11 ° 00 'S, bujur 142 ° 08' BT ke suatu titik di garis lintang 10 ° 35 'S, garis bujur 141 ° 55' BT, kemudian ke titik garis lintang 10 ° 00 '