MARPOL ANNEX II PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH ZAT CAIR BERACUN DALAM JUMLAH BESAR
MARPOL ANNEX II
PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH ZAT CAIR BERACUN DALAM JUMLAH BESAR
CHAPTER I – UMUM
REGULASI 1 – DEFINISI
Sebagai tujuan dalam Annex ini:
1. Anniversary date adalah hari dan bulan setiap tahun yang akan berhubungan dengan tanggal berakhirnya Sertifikat Pencegahan Polusi Internasional untuk Pengangkutan Zat Cairan Beracun dalam Jumlah Besar (NLS Certificate).
2. Associated piping berarti pipa dari titik hisap di tangki kargo ke sambungan darat yang digunakan untuk menurunkan muatan dan mencakup semua pipa, pompa dan filter kapal yang berada dalam hubungan terbuka dengan jalur pembongkaran muatan.
3. Ballast water
Clean ballast adalah air ballast yang diangkut dalam tangki yang sejak terakhir digunakan untuk mengangkut muatan yang mengandung bahan dalam kategori X, Y atau Z, telah dibersihkan secara menyeluruh dan residu yang dihasilkannya telah dibuang dan tangki dikosongkan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang sesuai dari Annex ini.
Segregated Ballast berarti air balas yang dimasukkan ke dalam tangki yang secara permanen dialokasikan untuk pengangkutan ballast atau kargo selain minyak atau zat cair berbahaya sebagaimana didefinisikan secara beragam dalam Annex-Annex pada Konvensi ini, dan yang benar-benar terpisah dari sistem kargo dan bahan bakar minyak.
4. Chemical Codes
Bulk Chemical Code berarti Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah yang diadopsi oleh Komite Perlindungan Lingkungan Laut Organisasi dengan resolusi MEPC.20 (22), sebagaimana diubah oleh Organisasi, asalkan amandemen tersebut diadopsi dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pasal 16 Konvensi ini mengenai prosedur amandemen yang berlaku untuk appendix pada Annex.
International Bulk Chemical Code berarti Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar yang diadopsi oleh Komite Perlindungan Lingkungan Laut Organisasi dengan resolusi MEPC.19(22), sebagaimana diubah oleh Organisasi, asalkan amandemen tersebut diadopsi dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pasal 16 Konvensi ini mengenai prosedur amandemen yang berlaku untuk appendix pada Annex.
5. Depth of water berarti kedalaman yang dipetakan.
6. En route berarti bahwa kapal sedang berlayar di laut pada suatu haluan atau jalur, termasuk deviasi dari rute langsung terpendek, yang sejauh dapat dilakukan untuk tujuan navigasi, akan menyebabkan pertumpahan yang menyebar luas di wilayah laut sebagaimana wajar dan dapat dilakukan.
7. Liquid substances adalah zat yang memiliki tekanan uap mutlak tidak melebihi 0,28 MPa pada suhu 37,8°C.
8. Manual berarti Panduan Prosedur dan Pengaturan sesuai dengan model yang diberikan dalam appendix 6 dalam Annex ini.
9. Nearest land ; Istilah "from the nearest land" berarti dari garis pangkal dari mana laut teritorial wilayah tersebut ditetapkan sesuai dengan hukum internasional kecuali untuk tujuan konvensi ini, "from the nearest land" dari pantai timur laut Australia berarti dari garis yang ditarik dari suatu titik di pantai Australia di:
garis lintang 11° 00' S, garis bujur 142° 08' E
ke suatu titik di garis lintang 10° 35' S, garis bujur 141° 55' E,
kemudian ke titik garis lintang 10° 00' S, garis bujur 142° 00' E,
kemudian ke titik garis lintang 09° 10' S, garis bujur 143° 52' E,
kemudian ke titik garis lintang 09° 00' S, garis bujur 144° 30' E,
kemudian ke titik garis lintang 10° 41' S, garis bujur 145° 00' E,kemudian ke titik garis lintang 24° 30' S, garis bujur 154° 00' E,
kemudian ke suatu titik di pantai Australia di garis lintang 24° 42' S, garis bujur 153° 15' E.
10. Noxious liquid substance adalah zat yang disebutkan dalam kolom Kategori Pencemaran pada Chapter 17 atau 18 dalam International Bulk Chemical Code atau dinilai sementara menurut ketentuan regulasi 6.3 termasuk dalam kategori X, Y atau Z.
11. ppm berarti ml/m3.
12. Residue adalah zat cair berbahaya yang tersisa untuk dibuang.
13. Residue/water mixture berarti residu yang telah ditambahkan air untuk tujuan apapun (misalnya tank cleaning, ballasting, bilge slops).
14. Ship construction
1. Ship construction berarti kapal yang lunasnya diletakkan atau pada tahap konstruksi yang bersamaan. Kapal yang diubah menjadi kapal tanker kimia, terlepas dari tanggal pembuatannya, harus diperlakukan sebagai kapal tanker kimia yang dibangun pada tanggal dimulainya perubahan tersebut. Ketentuan perubahan ini tidak berlaku untuk modifikasi kapal yang memenuhi semua kondisi berikut:
i. kapal dibangun sebelum 1 Juli 1986; dan
ii. kapal disertifikasi dibawah Bulk Chemical Code untuk hanya membawa produk yang diidentifikasi oleh Kode sebagai zat dengan bahaya polusi saja.
2. Similar stage of construction berarti tahap di mana:
i. konstruksi yang dapat diidentifikasi dengan spesifik pembangunan kapal dimulai; dan
ii. pembangunan kapal itu telah dimulai yang terdiri dari setidaknya 50 ton atau satu persen dari perkiraan massa semua bahan struktur, mana yang lebih kecil.
15. Solidifying/non-solidifying
1. Solidifying substance adalah bahan cair berbahaya yang:
i. dalam hal zat dengan titik leleh kurang dari 15°C, berada pada suhu kurang dari 5°C di atas titik lelehnya pada saat pembongkaran; atau
ii. dalam hal zat dengan titik leleh sama dengan atau lebih besar dari 15°C, berada pada suhu kurang dari 10°C diatas titik leburnya pada saat pembongkaran.
2. Non-solidifying adalah zat cair yang berbahaya, yang bukan merupakan zat pemadat.
16. Tanker
1. Chemical tanker berarti kapal yang dibangun atau disesuaikan untuk pengangkutan sebagian besar produk cair yang tercantum dalam Chapter 17 dalam International Bulk Chemical Code.
2. NLS tanker berarti kapal yang dibangun atau disesuaikan untuk membawa kargo bahan cair berbahaya dalam jumlah besar dan termasuk ''oil tanker'' sebagaimana didefinisikan dalam Annex I Konvensi ini ketika disertifikasi untuk membawa kargo atau bagian kargo dari bahan cair berbahaya dalam jumlah besar.
17. Viscosity
1. High-viscosity substance berarti zat cair berbahaya dalam kategori X atau Y dengan viskositas sama atau lebih besar dari 50 mPa·s pada suhu bongkar.
2. Low-viscosity substance adalah zat cair berbahaya yang bukan merupakan zat dengan viskositas tinggi.
REGULASI 2 – PEMBERLAKUAN
1. Kecuali ditentukan lain secara tegas, ketentuan Annex ini akan berlaku untuk semua kapal yang disertifikasi untuk membawa zat cair berbahaya dalam jumlah besar.
2. Jika kargo yang tunduk pada ketentuan Annex I dari Konvensi ini diangkut diruang kargo kapal tanker NLS, persyaratan yang sesuai dari Annex I dari Konvensi ini juga akan berlaku.
REGULASI 3 – PENGECUALIAN
1. Persyaratan pembuangan dalam Annex ini tidak berlaku untuk pembuangan zat cair berbahaya ke laut atau campuran yang mengandung zat tersebut ketika pembuangan tersebut:
1. diperlukan untuk tujuan mengamankan keselamatan kapal atau menyelamatkan jiwa di laut; atau
2. hasil dari kerusakan kapal atau peralatannya:
1. dengan ketentuan bahwa semua tindakan pencegahan yang wajar telah diambil setelah terjadinya kerusakan atau ditemukannya kebocoran untuk tujuan mencegah atau meminimalkan tumpahan; dan
2. kecuali jika Owner atau Master bertindak dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan, atau ceroboh dan dengan pengetahuan bahwa kerusakan mungkin akan terjadi; atau
3. disetujui oleh Administrasi, bila digunakan untuk tujuan mengatasi insiden pencemaran tertentu untuk meminimalkan kerusakan akibat pencemaran. Setiap kebocoran tersebut harus tunduk terhadap persetujuan dari Pemerintah yang yurisdiksinya dimaksudkan, pertumpahan itu akan terjadi.
REGULASI 4 – PEMBEBASAN
1. Sehubungan dengan amandemen persyaratan pengangkutan karena peningkatan kategorisasi suatu zat, berikut ini yang akan berlaku:
1. dimana amandemen Annex ini dan International Bulk Chemical Code dan Bulk Chemical Code melibatkan perubahan pada struktur atau peralatan dan perlengkapan karena peningkatan persyaratan untuk pengangkutan zat tertentu, Administrasi dapat memodifikasi atau menunda untuk periode penerapan amandemen tersebut untuk kapal yang dibangun sebelum tanggal berlakunya amandemen tersebut, jika penerapan langsung dari amandemen tersebut dianggap tidak masuk akal atau tidak praktis. Pemulihan tersebut harus ditentukan sehubungan dengan setiap substansi;
2. Administrasi yang mengizinkan pelonggaran penerapan amandemen dibawah ayat ini harus menyerahkan kepada organisasi laporan yang memberikan rincian kapal atau kapal yang bersangkutan, kargo yang disertifikasi untuk diangkut, perdagangan di mana setiap kapal terlibat dan pembenaran untuk pemulihan, untuk diedarkan kepada para anggota Konvensi sebagai informasi dan tindakan yang tepat, jika ada, dan mencerminkan pengecualian pada Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam regulasi 7 atau 9 dalam Annex ini;
3. Terlepas dari hal di atas, Administrasi dapat membebaskan kapal dari persyaratan pengangkutan berdasarkan regulasi 11 untuk kapal yang disertifikasi untuk membawa minyak nabati yang diidentifikasi secara individu yang diidentifikasi oleh catatan kaki yang relevan di Chapter 17 dari IBC Code, asalkan kapal tersebut mematuhi ketentuan berikut:
3.1 Tunduk pada peraturan ini, kapal tanker NLS harus memenuhi semua persyaratan untuk kapal tipe 3 seperti yang diidentifikasi dalam Kode IBC kecuali untuk lokasi tangki kargo;
3.2 Berdasarkan peraturan ini, tangki kargo harus diletakkan pada jarak-jarak dalam kapal berikut. Seluruh panjang tangki muat harus dilindungi oleh ballast tanks atau ruang selain tangki yang mengangkut minyak sebagai berikut:
3.2.1 Wing tanks atau space-space harus diatur sedemikian rupa sehingga tangki muat ditempatkan di dalam garis moulded dari pelapisan selubung samping tidak kurang dari 760 mm;
3.2.2 Double bottom tanks atau ruang-ruang harus diatur sedemikian rupa sehingga jarak antara bagian bawah tangki muat dan garis moulded dari pelapisan selubung bawah yang diukur pada sudut siku-siku ke pelapisan selubung bawah tidak kurang dari B/15 (m) atau 2,0 m di garis tengah, mana saja yang lebih rendah. Jarak minimum harus 1,0 m;
3.3 Sertifikat yang relevan harus menunjukkan pembebasan yang diberikan.
2. Tunduk pada ketentuan paragraf 3 regulasi ini, ketentuan regulasi 12.1 tidak perlu diberlakukan untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Juli 1986 yang melakukan pelayaran terbatas sebagaimana ditentukan oleh Administrasi antara:
3. Ketentuan paragraf 2 regulasi ini hanya berlaku untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Juli 1986 jika:1. pelabuhan atau terminal dalam suatu negara anggota pada Konvensi ini; atau
2. pelabuhan atau terminal negara anggota pada Konvensi ini.
1. Setiap kali tangki yang berisi bahan atau campuran kategori X, Y atau Z harus dicuci atau diballast, tangki dicuci sesuai dengan prosedur pencucian awal yang disetujui oleh Administrasi sesuai dengan appendix 6 Annex ini, dan tangki pencucian dibuang ke fasilitas penampungan;
2. pencucian berikutnya atau air ballast dibuang ke fasilitas penampungan atau di laut sesuai dengan ketentuan lain dari Annex ini;
3. kecukupan fasilitas penampungan di pelabuhan atau terminal yang dirujuk diatas, untuk tujuan ayat ini, disetujui oleh Pemerintah Negara-Negara Anggota pada Konvensi ini dimana pelabuhan atau terminal tersebut berada;
4. dalam hal kapal yang melakukan pelayaran ke pelabuhan atau terminal dibawah yurisdiksi Negara-Negara Anggota Pihak lain pada Konvensi ini, Administrasi berkomunikasi kepada Organisasi, untuk diedarkan kepada Para Anggota pada Konvensi, keterangan khusus tentang pembebasan, sebagai informasi dan tindakan yang tepat, jika ada; dan
5. sertifikat yang disyaratkan dibawah Annex ini didukung dengan efek bahwa kapal hanya terlibat dalam pelayaran terbatas tersebut.
4. Untuk kapal yang konstruksi dan operasionalnya sedemikian rupa sehingga ballasting tangki muat tidak diperlukan dan pencucian tangki muat hanya diperlukan untuk perbaikan atau dry-docking, Administrasi dapat mengizinkan pengecualian dari ketentuan regulasi 12, asalkan semua hal berikut kondisi dipenuhi dengan:
1. desain, konstruksi dan perlengkapan kapal disetujui oleh Administrasi, dengan memperhatikan servis yang dimaksudkan;
2. setiap limbah dari pencucian tangki yang dapat dilakukan sebelum perbaikan atau dry-docking dibuang ke fasilitas penampungan, yang kecukupannya dipastikan oleh Administrasi;
3. sertifikat yang disyaratkan dibawah Annex ini menunjukkan:
3.1 bahwa setiap tangki kargo disertifikasi untuk pengangkutan sejumlah zat terbatas yang sebanding dan dapat diangkut secara bergantian dalam tangki yang sama tanpa pembersihan dahulu; dan
3.2 rincian pembebasan;
4. kapal membawa Manual yang disetujui oleh Administrasi; dan
5. dalam hal kapal yang melakukan pelayaran ke pelabuhan atau terminal dibawah yurisdiksi Negara Anggota Pihak lain pada Konvensi ini, Administrasi memberitahukan kepada organisasi, untuk diedarkan kepada Para Anggota pada Konvensi, keterangan tentang pembebasan tersebut, sebagai informasi dan tindakan yang tepat, jika ada.
REGULASI 5 – PENYETARAAN
1. Administrasi dapat mengijinkan setiap pemasangan, bahan, perangkat atau peralatan untuk dipasang di kapal sebagai alternatif dari yang disyaratkan oleh Annex ini jika pemasangan, bahan, perangkat atau peralatan tersebut setidaknya efektif seperti yang disyaratkan oleh Annex ini. Kewenangan Administrasi ini tidak akan memperpanjang penggantian dalam metode operasional untuk mempengaruhi pengendalian pembuangan zat cair berbahaya yang setara dengan fitur desain dan konstruksi yang ditentukan oleh regulasi dalam Annex ini.
2. Administrasi yang mengijinkan pemasangan, bahan, perangkat atau peralatan sebagai alternatif dari yang disyaratkan oleh Annex ini, berdasarkan paragraf 1 dalam regulasi ini, harus berkomunikasi dengan Organisasi, untuk diedarkan kepada Para Pihak Anggota pada Konvensi, keterangannya, sebagai informasi dan tindakan yang tepat, jika ada.
3. Menyimpang dari ketentuan paragraf 1 dan 2 dalam regulasi ini, konstruksi dan peralatan pengangkut gas cair yang disertifikasi untuk membawa zat cair berbahaya yang tercantum dalam Gas Carrier Code yang berlaku, harus dianggap setara dengan persyaratan konstruksi dan peralatan yang tercantum dalam regulasi 11 dan 12 Annex ini, asalkan pembawa gas memenuhi semua kondisi berikut:
1. memiliki Certificate of Fitness sesuai dengan Gas Carrier Code yang sesuai untuk kapal yang disertifikasi untuk membawa gas cair dalam jumlah besar;
2. memegang International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk (NLS Cert), dimana dinyatakan bahwa pengangkut gas hanya boleh membawa zat cair berbahaya yang diidentifikasi dan terdaftar dalam Gas Carrier Code yang sesuai;
3. dilengkapi dengan Segregated Ballast Arrangement;
4. disediakan dengan pengaturan pemompaan dan perpipaan yang, untuk meyakinkan Administrasi, memastikan bahwa jumlah residu kargo yang tersisa di dalam tangki dan perpipaan yang terkait setelah pembongkaran tidak melebihi jumlah residu yang berlaku seperti yang dipersyaratkan oleh regulasi 12.1, 12.2 atau 12.3; dan
5. asalkan dengan Manual, disetujui oleh Administrasi, memastikan bahwa tidak ada pencampuran operasional residu kargo dan air yang akan terjadi dan tidak ada residu kargo yang akan tertinggal di tangki setelah menerapkan prosedur ventilasi yang ditentukan dalam Manual.
MARPOL ANNEX II
PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH ZAT CAIR BERACUN DALAM JUMLAH BESAR
CHAPTER II – KATEGORISASI ZAT CAIR BERBAHAYA
REGULASI 6 – KATEGORISASI DAN DAFTAR ZAT CAIR BERBAHAYA DAN ZAT-ZAT LAINNYA.
1. Sebagai tujuan dari regulasi Annex ini, zat cair berbahaya dibagi menjadi empat kategori sebagai berikut:
i. Kategori X: Zat cair berbahaya yang, jika dibuang ke laut dari pembersihan tangki atau operasi deballasting, dianggap menimbulkan bahaya besar bagi sumber daya laut atau kesehatan manusia dan, oleh karena itu, membenarkan pelarangan pembuangan ke lingkungan laut;
ii. Kategori Y: Zat cair berbahaya yang, jika dibuang ke laut dari pembersihan tangki atau operasi deballasting, dianggap dapat membahayakan sumber daya laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan fasilitas atau penggunaan sah lainnya dari laut dan oleh karena itu membenarkan adanya pembatasan tentang kualitas dan kuantitas pembuangan ke lingkungan laut;
iii. Kategori Z: Zat cair berbahaya yang, jika dibuang ke laut dari pembersihan tangki atau operasi deballasting, dianggap menimbulkan bahaya kecil bagi sumber daya laut atau kesehatan manusia dan oleh karena itu membenarkan pembatasan yang kurang ketat pada kualitas dan kuantitas pembuangan ke lingkungan laut;
iv. Other substances: Zat yang diindikasikan sebagai OS (Zat lain) dalam kolom kategori polusi pada chapter 18 dari International Bulk Chemical Code yang telah dievaluasi dan ditemukan berada di luar kategori X, Y atau Z sebagaimana didefinisikan dalam regulasi 6.1 Annex ini karena zat tersebut pada saat ini dianggap tidak membahayakan sumber daya laut, kesehatan manusia, fasilitas atau penggunaan sah lainnya dari laut ketika dibuang ke laut dari pembersihan tangki atau operasi deballasting. Pembuangan bilge atau ballast atau residu atau campuran lain yang hanya mengandung zat yang disebut sebagai ''Other subtances'' tidak harus tunduk pada persyaratan Annex ini.
2. Panduan penggunaan dalam kategorisasi zat cair berbahaya diberikan dalam appendix 1 pada Annex ini.
3. Apabila diusulkan untuk membawa zat cair dalam jumlah besar yang belum dikategorikan dalam paragraf 1 dalam regulasi ini, Pemerintah Para Anggota pada Konvensi yang terlibat dalam operasional yang diusulkan harus menetapkan dan menyetujui penilaian sementara untuk operasional yang diusulkan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada paragraf 2 dalam regulasi ini. Sampai kesepakatan penuh diantara Pemerintah yang terlibat tercapai, hakekatnya tidak akan diberlakukan. Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 30 hari setelah kesepakatan dicapai, Pemerintah negara penghasil atau perkapalan, yang memprakarsai kesepakatan terkait, harus memberitahu Organisasi dan memberikan rincian hakekat dan penilaian sementara untuk sirkulasi tahunan kepada semua anggota sebagai informasi terhadap mereka. Organisasi harus menyimpan daftar semua zat tersebut dan penilaian sementara mereka sampai zat tersebut secara resmi dimasukkan dalam Kode IBC.
MARPOL ANNEX II
PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH ZAT CAIR BERACUN DALAM JUMLAH BESAR
CHAPTER III – SURVEY DAN SERTIFIKASI
REGULASI 7 – SURVEY DAN SERTIFIKASI KAPAL CHEMICAL TANKER
Terlepas dari ketentuan regulasi 8, 9, dan 10 dari Annex ini, kapal chemical tanker yang telah disurvei dan disertifikasi oleh Negara Anggota pada Konvensi ini sesuai dengan ketentuan the International Bulk Chemical Code or the Bulk Chemical Code, sebagaimana berlaku, akan dianggap telah memenuhi ketentuan peraturan tersebut, dan sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Kode tersebut akan memiliki kekuatan yang sama dan menerima pengakuan yang sama dengan sertifikat yang diterbitkan berdasarkan regulasi 9 dalam Annex ini.
REGULASI 8 – SURVEY-SURVEY
1. Kapal yang membawa zat cair berbahaya dalam jumlah besar harus mengikuti survei yang ditentukan dibawah ini:
i. Initial survey sebelum kapal dioperasikan atau sebelum Sertifikat yang dipersyaratkan berdasarkan regulasi 9 dari Annex ini diterbitkan untuk pertama kalinya, dan yang harus mencakup survei lengkap terhadap struktur, peralatan, sistem, perlengkapan, susunan, dan materialnya. sejauh mana kapal tercakup oleh Annex ini. Survei ini harus sedemikian rupa untuk memastikan bahwa struktur, peralatan, sistem, perlengkapan, susunan, dan materialnya sepenuhnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam Annex ini.
ii. Renewal survey pada interval yang ditentukan oleh Administrasi, tetapi tidak melebihi 5 tahun, kecuali jika regulasi 10.2, 10.5, 10.6, atau 10.7 dari Annex ini berlaku. Renewal survey harus sedemikian rupa untuk memastikan bahwa struktur, peralatan, sistem, perlengkapan, susunan, dan material sepenuhnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam Annex ini.
iii. Intermediate survey dalam waktu 3 bulan sebelum atau setelah tanggal anniversary kedua atau dalam waktu 3 bulan sebelum atau setelah tanggal anniversary ketiga Sertifikat yang akan menggantikan salah satu annual survey yang ditentukan dalam paragraf 1.4 dalam regulasi ini. Intermediate survey harus sedemikian rupa untuk memastikan bahwa peralatan dan pompa terkait serta sistem perpipaan sepenuhnya memenuhi persyaratan yang berlaku dari Annex ini dan dalam keadaan baik. Intermediate survey tersebut harus disahkan pada Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan regulasi 9 dari Annex ini.
iv. Annual survey dalam waktu 3 bulan sebelum atau setelah setiap tanggal anniversary sertifikat termasuk pemeriksaan umum terhadap struktur, peralatan, sistem, perlengkapan, susunan, dan material yang dirujuk dalam paragraf 1.1 regulasi ini untuk memastikan bahwa mereka telah dirawat sesuai dengan paragraf 3 dalam regulasi ini dan bahwa mereka tetap meyakinkan dengan perawatan kapal yang dimaksudkan. Annual survey tersebut harus disahkan pada Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan regulasi 9 dari Annex ini.
v. Additional survey baik umum atau parsial, sesuai dengan keadaan, harus dilakukan setelah perbaikan yang dihasilkan dari investigasi yang ditentukan dalam paragraf 3 dalam regulasi ini, atau setiap kali perbaikan atau pembaruan penting dilakukan. Survei harus sedemikian rupa untuk memastikan bahwa perbaikan atau pembaruan yang diperlukan telah dilakukan secara efektif, bahwa material dan pengerjaan perbaikan atau pembaruan tersebut dalam segala hal memuaskan dan bahwa kapal dalam segala hal memenuhi persyaratan Annex ini.
2.1 Survei kapal, sehubungan dengan penegakan ketentuan Annex ini, harus dilakukan oleh petugas Administrasi. Administrasi dapat, bagaimanapun, mempercayakan survei baik kepada surveyor yang dinominasikan sebagai tujuan atau kepada organisasi yang diakui olehnya.
2.2 Organisasi yang diakui, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2.1 dari regulasi ini, harus mematuhi Pedoman yang diadopsi oleh Organisasi dengan resolusi A.739(18), sebagaimana telah diubah oleh Organisasi, dan spesifikasi yang diadopsi oleh Organisasi dengan resolusi A.789(19), sebagaimana telah diubah oleh Organisasi, asalkan perubahan tersebut diadopsi, diberlakukan dan berlaku sesuai dengan ketentuan pasal 16 Konvensi ini mengenai prosedur perubahan yang berlaku untuk Annex ini.
2.3 Administrasi yang mencalonkan surveyor atau organisasi yang diakui untuk melakukan survei sebagaimana ditetapkan dalam paragraf 2.1 regulasi ini harus, minimal, memberdayakan setiap surveyor yang ditunjuk atau organisasi yang diakui untuk:
i. Meminta perbaikan kapal; dan
ii. Melaksanakan survei jika diminta oleh otoritas yang berwenang dalam Port State.
2.4 Administrasi harus memberitahu Organisasi tentang tanggung jawab dan kondisi yang spesifik dalam otoritas yang didelegasikan kepada surveyor yang ditunjuk atau organisasi yang diakui, untuk diedarkan kepada Para Anggota pada Konvensi ini sebagai informasi kepada petugas mereka.
2.5 Pada saat surveyor yang ditunjuk atau organisasi yang diakui menentukan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak sesuai secara substansial dengan rincian Sertifikat, atau sedemikian rupa sehingga kapal tidak layak untuk berlayar tanpa menimbulkan ancaman bahaya yang tidak wajar terhadap lingkungan laut, surveyor atau organisasi tersebut harus segera memastikan bahwa tindakan korektif telah diambil dan pada waktunya harus memberitahu Administrasi. Jika tindakan korektif tersebut tidak diambil, Sertifikat harus ditarik dan Administrasi harus segera diberitahukan, dan jika kapal berada di pelabuhan negara lain, otoritas yang berwenang dari Port State juga harus segera diberitahu. Ketika petugas Administrasi, surveyor yang ditunjuk atau organisasi yang diakui telah memberi tahu pihak berwenang yang sesuai dari Port State, Port State yang bersangkutan harus memberikan petugas, surveyor atau organisasi bantuan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan peraturan ini. Jika berlaku, Port State yang bersangkutan harus mengambil langkah-langkah yang akan memastikan bahwa kapal tidak akan berlayar sampai dapat melanjutkan berlayar atau meninggalkan pelabuhan dengan tujuan untuk melanjutkan ke tempat perbaikan terdekat yang sesuai yang ketersediaan tanpa menghadirkan ancaman yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan lingkungan laut.
2.6 Dalam setiap keadaan, Administrasi yang bersangkutan harus sepenuhnya menjamin kelengkapan dan efisiensi survei dan akan memastikan pengaturan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban ini.
3.1 Kondisi kapal dan peralatannya harus dijaga agar sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi ini untuk memastikan bahwa kapal dalam segala hal akan tetap fit untuk berlayar tanpa menimbulkan ancaman bahaya yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan laut.
3.2 Setelah survei kapal yang dipersyaratkan berdasarkan paragraf 1 dalam regulasi ini telah selesai, tidak ada perubahan yang harus dilakukan dalam struktur, peralatan, sistem, perlengkapan, susunan atau material yang tercakup oleh survei, tanpa sanksi Administrasi, kecuali langsung penggantian peralatan dan perlengkapan tersebut.
3.3 Setiap kali kecelakaan terjadi pada kapal atau ditemukan cacat yang secara substansial mempengaruhi integritas kapal atau efisiensi atau kelengkapan peralatannya yang tercakup dalam Annex ini, nakhoda atau pemilik kapal harus melaporkan segera kepada Administrasi, organisasi yang diakui atau surveyor yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Sertifikat yang relevan, yang akan memulai investigasi untuk menentukan apakah survei yang disyaratkan oleh paragraf 1 dalam regulasi ini diperlukan. Jika kapal berada di pelabuhan negara Pihak lain, nakhoda atau pemilik juga harus segera melapor kepada otoritas yang berwenang dari negara pelabuhan tersebut dan surveyor yang ditunjuk atau organisasi yang diakui harus memastikan bahwa laporan tersebut telah dibuat.
REGULASI 9 – PENERBITAN ATAU PENGESAHAN SERTIFIKAT
1. Sertifikat Pencegahan Polusi Internasional untuk Pengangkutan Zat Cairan Beracun dalam Jumlah Besar (NLS Certificate) akan diterbitkan, setelah initial survey atau renewal survey sesuai dengan ketentuan regulasi 8 dalam Annex ini, kepada setiap kapal yang dimaksudkan untuk membawa zat cair berbahaya dalam jumlah besar dan yang terlibat dalam pelayaran ke pelabuhan atau terminal di bawah yurisdiksi negara lain peserta Konvensi.
2. Sertifikat tersebut harus diterbitkan atau disahkan baik oleh Administrasi atau oleh orang atau organisasi mana pun yang diberi wewenang olehnya. Dalam setiap kasus, Administrasi harus bertanggung jawab penuh atas Sertifikat.
3.1 Pemerintah negara peserta Konvensi dapat, sebagaimana permintaan Administrasi, mengakibatkan kapal menjadi disurvei, jika memungkinkan bahwa ketentuan dalam Annex ini terpenuhi, untuk menerbitkan atau mengesahkan penerbitan NLS Certificate terhadap kapal dan, jika sesuai, mengukuhkan atau mengesahkan pengukuhan sertifikate tersebut di kapal, sesuai dengan Annex ini.
3.2 Salinan sertifikat dan laporan survei harus dikirimkan sesegera mungkin sebagaimana permintaan Administrasi.
3.3 Sertifikat yang diterbitkan harus berisi tentang pernyataan untuk mempengaruhi bahwa sertifikat ini telah diterbitkan sebagaimana permintaan Administrasi dan harus memiliki kekuatan dan pengakuan yang sama sebagai Sertifikat yang diterbitkan dibawah paragraf 1 dalam regulasi ini.
3.4 Tidak ada NLS Certificate yang dikeluarkan oleh kapal yang mengibarkan bendera negara yang bukan anggota.
3.5 NLS Certificate harus dibuat dalam bentuk yang sesuai dengan model yang diberikan dalam appendix 3 dalam Annex ini dan setidaknya harus dalam bahasa Inggris, Prancis, atau Spanyol. Jika harus memasukkan bahasa nasional bendera negara yang dikibarkan kapal, juga dapat digunakan, ini akan berlaku jika terjadi perselisihan atau perbedaan.
REGULASI 10 – DURASI DAN VALIDASI SERTIFIKAT
1. NLS Certificate harus diterbitkan dengan spesifik periode yang ditentukan oleh Administrasi, tidak boleh lebih dari lima tahun.
2.1 Terlepas dari persyaratan pada paragraf 1 dalam regulasi ini, ketika renewal survey diselesaikan dalam tiga bulan sebelum tanggal kadaluarsa dari existing certificate, sertifikat baru dapat berlaku sejak tanggal diselesaikannya renewal survey hingga tanggal tidak lebih dari lima tahun dari tanggal berakhirnya dalam existing certificate.
2.2 Ketika renewal survey diselesaikan setelah tanggal berakhirnya existing certificate, Sertifikat baru akan berlaku sejak tanggal diselesaikannya renewal survey hingga tanggal tidak lebih dari 5 tahun sejak tanggal berakhirnya existing certificate.
2.3 Ketika renewal survey diselesaikan lebih dari tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya existing certificate, Sertifikat baru akan berlaku sejak tanggal diselesaikannya renewal survey hingga tanggal tidak melebihi lima tahun sejak tanggal diselesaikannya renewal survey.
3. Jika sertifikat diterbitkan untuk jangka waktu kurang dari lima tahun, Administrasi dapat memperpanjang keabsahan sertifikat hingga tanggal berakhirnya sampai maksimal periodenya yang dijelaskan pada paragraf 1 dalam regulasi ini. Asalkan survei yang dilakukan mengacu pada regulasi 8.1.3 dan 8.1.4 dalam Annex ini saat sertifikat ini diterbitkan untuk jangka waktu lima tahun dilaksanakan dengan tepat.
4. Jika renewal survey telah diselesaikan dan sertifikat baru tidak dapat diterbitkan atau diberikan kepada kapal sebelum tanggal berakhirnya existing certificate, petugas atau organisasi yang diakui oleh Administrasi dapat mengesahkan existing certificate dan sertifikat tersebut harus diterima untuk berlaku pada periode selanjutnya yang tidak boleh lebih dari lima tahun dari tanggal berakhirnya.
5. Jika kapal pada saat masa sertifikat berakhir tidak berada di pelabuhan yang akan disurvei, Administrasi dapat memperpanjang masa berlaku Sertifikat tetapi perpanjangan ini harus diberikan hanya untuk tujuan memungkinkan kapal untuk menyelesaikannya. pelayarannya ke pelabuhan dimana ia akan disurvei, dan kemudian hanya dalam kasus-kasus dimana hal itu dianggap layak dan masuk akal untuk dilakukan. Sertifikat tidak boleh diperpanjang untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan, dan kapal yang diberi perpanjangan waktu tidak boleh, pada saat kedatangannya di pelabuhan yang akan disurvei, berdasarkan perpanjangan tersebut untuk meninggalkan pelabuhan itu tanpa memiliki sertifikat baru. Ketika renewal survey diselesaikan, Sertifikat baru akan berlaku tidak lebih dari 5 tahun dari tanggal berakhirnya existing certificate sebelum perpanjangan diberikan.
6. Sertifikat yang diterbitkan untuk kapal yang melakukan pelayaran singkat yang belum diperpanjang berdasarkan ketentuan diatas dari regulasi ini dapat diperpanjang oleh Administrasi untuk tenggang waktu sampai satu bulan sejak tanggal berakhirnya yang disebutkan diatas. Ketika renewal survey diselesaikan, Sertifikat baru akan berlaku tidak lebih dari lima tahun dari tanggal berakhirnya existing certificate sebelum perpanjangan diberikan.
7. Dalam keadaan khusus, sebagaimana ditentukan oleh Administrasi, Sertifikat baru tidak perlu diberi tanggal sejak tanggal berakhirnya existing certificate sebagaimana dipersyaratkan oleh paragraf 2.2, 5, atau 6 dalam regulasi ini. Dalam keadaan khusus, sertifikat baru dapat berlaku tidak lebih dari lima tahun sejak tanggal diselesaikannya renewal survey.
8. Jika annual atau intermediate survey diselesaikan sebelum jangka waktu yang spesifik pada regulasi 8 Annex ini, kemudian:
1. tanggal anniversary yang tertera pada Sertifikat harus diubah dengan pengesahan menjadi tanggal yang tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah tanggal survei diselesaikan;
2. annual atau intermediate survey berikutnya yang disyaratkan oleh regulasi 8 dalam Annex ini harus diselesaikan pada interval yang ditentukan oleh regulasi itu dengan menggunakan tanggal anniversary yang baru;
3. tanggal kadaluwarsa dapat tetap tidak berubah asalkan satu atau lebih annual atau intermediate survey, jika sesuai, dilakukan supaya interval maksimum antara survei yang ditentukan oleh regulasi 8 dalam Annex ini tidak terlampaui.
9. Sertifikat yang diterbitkan dibawah regulasi 9 dalam Annex ini akan tidak berlaku dalam beberapa keadaan berikut ini:
1. Jika survey-survey yang relevan tidak diselesaikan hingga spesifik periode dibawah regulasi 8.1 dalam Annex ini.
2. Jika sertifikat tidak disahkan sesuai dengan regulasi 8.1.3 atau 8.1.4 dalam Annex ini.
3. Saat pengalihan bendera negara yang dikibarkan kapal ke bendera negara lain. Sertifikat baru hanya diterbitkan ketika Pemerintah menerbitkan sertifikat baru sangat yakin bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dalam regulasi 8.3.1 atau 8.3.2 dalam Annex ini. Dalam suatu kasus dimana pengalihan terjadi diantara Anggota, jika diminta dalam waktu 3 bulan setelah transfer dilakukan, Pemerintah Negara Anggota yang benderanya dikibarkan oleh kapal, sesegera mungkin, mengirimkan kepada Administrasi salinan sertifikat yang dibawa oleh kapal sebelum pengalihan dan, jika tersedia, salinan laporan survei yang relevan.
MARPOL ANNEX II
PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH ZAT CAIR BERACUN DALAM JUMLAH BESAR
CHAPTER IV – DESAIN, KONSTRUKSI, SUSUNAN, DAN PERALATAN
REGULASI 11 – DESAIN, KONSTRUKSI, PERALATAN, DAN OPERASIONAL
1. Desain, konstruksi, peralatan, dan operasional kapal yang disertifikasi untuk mengangkut zat cair beracun dalam jumlah besar yang diidentifikasi pada Chapter 17 dalam the International Bulk Chemical Code, harus terpenuhi dengan ketentuan berikut untuk meminimalkan pembuangan zat yang tidak terkendali tersebut ke laut:
1. The International Bulk Carrier Code pada saat Chemical Tanker dibangun pada atau setelah 1 Juli 1986; atau
2. The Bulk Chemical Code mengacu pada paragraf 1.7.2 pada Code tersebut untuk:
i. Kapal yang kontrak pembangunannya diletakkan pada atau setelah 2 November 1973 tetapi dibangun sebelum 1 Juli 1986, dan yang terlibat dalam pelayaran ke pelabuhan atau terminal dibawah Yurisdiksi Negara Anggota lain dalam Konvensi; dan
ii. Kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 1983 tetapi sebelum 1 Juli 1986, yang hanya terlibat pada pelayaran antara pelabuhan atau terminal yang berada didalam wilayah negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal
3. The Bulk Chemical Code mengacu pada paragraf 1.7.3 pada Code tersebut untuk:
i. Kapal yang kontrak pembangunannya diletakkan pada sebelum 2 November 1973 dan yang terlibat dalam pelayaran ke pelabuhan atau terminal dibawah Yurisdiksi Negara Anggota lain dalam Konvensi; dan
ii. Kapal yang dibangun sebelum 1 Juli 1983, yang hanya terlibat pada pelayaran antara pelabuhan atau terminal yang berada didalam wilayah negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal.
2. Berkenaan dengan kapal lain selain daripada Chemical Tanker atau kapal pengangkut gas cair yang disertifikasi untuk mengangkut zat cair beracun dalam jumlah besar diidentifikasi pada Chapter 17 dalam the International Bulk Chemical Code, Administrasi harus melakukan perhitungan yang tepat didasari pada Panduan* yang dikembangkan oleh Organisasi agar untuk memastikan bahwa ketentuan- ketentuan harus sedemikian rupa untuk meminimalkan pembuangan zat yang tidak terkendali tersebut ke laut.
* Referensi dibuat untuk resolusi A.673(16), sebagaimana dapat diubah lebih lanjut, dan MEPC.148 (54).
REGULASI 12 : PERPOMPAAN, PERPIPAAN, PENGATURAN PEMBONGKARAN, DAN SLOP TANKS
1. Setiap kapal yang dibangun sebelum 1 Juli 1986 harus dilengkapi dengan pengaturan perpompaan dan perpipaan untuk memastikan bahwa setiap tangki yang disertifikasi untuk pengangkutan zat dalam kategori X atau Y tidak menampung jumlah residu yang melebihi 300 liter dalam tangki dan pipa yang terhubung dengannya dan bahwa setiap tangki yang disertifikasi untuk pengangkutan zat dalam kategori Z tidak menampung jumlah residu yang melebihi 900 liter dalam tangki dan pipa yang terhubung dengannya. Uji kinerja harus dilakukan sesuai dengan appendix 5 Annex ini.
2. Setiap kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 1986 tetapi sebelum 1 Januari 2007 harus dilengkapi dengan pengaturan perpompaan dan perpipaan untuk memastikan bahwa setiap tangki yang disertifikasi untuk pengangkutan zat dalam kategori X atau Y tidak menyimpan jumlah residu yang melebihi 100 liter dalam tangki dan perpipaan yang terhubung dan bahwa setiap tangki yang disertifikasi untuk pengangkutan zat dalam kategori Z tidak menyimpan jumlah residu yang melebihi 300 liter dalam tangki dan perpipaan yang terhubung. Uji kinerja harus dilakukan sesuai dengan appendix 5 Annex ini.
3. Setiap kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2007 harus dilengkapi dengan pengaturan perpompaan dan perpipaan untuk memastikan bahwa setiap tangki yang disertifikasi untuk pengangkutan zat dalam kategori X, Y atau Z tidak menyimpan jumlah residu yang melebihi 75 liter tangki dan perpipaan yang terhubung. Uji kinerja harus dilakukan sesuai dengan appendix 5 Annex ini.
4. Untuk kapal selain tanker kimia yang dibangun sebelum 1 Januari 2007 yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk pengaturan perpompaan dan perpipaan untuk zat dalam kategori Z yang mengacu pada paragraf 1 dan 2 regulasi ini, tidak ada persyaratan kuantitas yang berlaku. Kesesuaian dianggap tercapai jika tangki dikosongkan sejauh mungkin.
5. Uji kinerja perpompaan yang mengacu pada paragraf 1, 2 dan 3 regulasi ini harus disetujui oleh Administrasi. Uji kinerja perpompaan harus menggunakan air sebagai media uji.
6. Kapal yang disertifikasi untuk membawa zat kategori X, Y atau Z harus memiliki saluran-saluran (atau outlet) pembuangan bawah air.
7. Untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2007 dan disertifikasi untuk membawa zat dalam kategori Z, saluran pembuangan bawah air seperti yang dipersyaratkan dalam paragraf 6 regulasi ini tidak wajib.
8. Saluran pembuangan bawah air (atau outlet) harus ditempatkan di dalam area kargo di sekitar belokan bilges kapal dan harus diatur sedemikian rupa untuk menghindari masuknya kembali residu/campuran air oleh pemasukan air laut kapal.
9. Pengaturan saluran pembuangan bawah air harus sedemikian rupa sehingga residu/campuran air yang dibuang ke laut tidak akan melewati lapisan plat kapal. Untuk tujuan ini, ketika pembuangan dilakukan secara normal pada lapisan plat kapal, diameter minimum saluran pembuangan diatur oleh persamaan berikut:
10. Ketika pembuangan diarahkan pada sudut ke lapisan plat kapal, hubungan di atas harus dimodifikasi dengan mengganti Qd sebagai komponen Qd yang normal untuk lapisan plat kapal.
11. Slop tank, meskipun Annex ini tidak mempersyaratkan pemasangan slop tank khusus, slop tank mungkin diperlukan untuk prosedur pencucian tertentu. Tangki kargo dapat digunakan sebagai slop tank.
MARPOL ANNEX II
PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH ZAT CAIR BERACUN DALAM JUMLAH BESAR
CHAPTER V – OPERASIONAL PEMBUANGAN RESIDU ZAT CAIR BERBAHAYA
REGULASI 13 – PENGENDALIAN PEMBUANGAN RESIDU ZAT CAIR BERBAHAYA
Tunduk pada ketentuan pada regulasi 3 dalam Annex ini, pengendalian pembuangan residu zat cair berbahaya atau ballast water, pencucian tanki, ataupun campuran lainnya yang mengandung zat-zat tersebut harus dipatuhi dengan persyaratan berikut.
1. Ketentuan Pembuangan
1. Pembuangan residu zat ke laut yang termasuk dalam kategori X, Y atau Z atau yang dinilai sementara sebagai ballast water, pencucian tangki, atau campuran lain yang mengandung zat tersebut harus dilarang kecuali pembuangan tersebut dilakukan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan persyaratan operasional yang berlaku yang tercantum dalam Annex ini.
2. Sebelum prosedur pra-pencucian atau pembuangan dilakukan sesuai dengan regulasi ini, tangki yang relevan harus dikosongkan semaksimal mungkin sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Manual.
3. Pengangkutan zat yang belum dikategorikan, dinilai sementara atau dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam regulasi 6 Annex ini atau ballast water, pencucian tangki atau campuran lain yang mengandung residu tersebut harus dilarang bersamaan dengan pembuangan konsekuensional dari zat tersebut ke dalam laut.
2. Standar Pembuangan
1. Jika ketentuan dalam peraturan ini memungkinkan pembuangan residu zat ke laut dalam kategori X, Y atau Z atau yang dinilai sementara sebagai ballast water, pencucian tangki atau campuran lain yang mengandung zat tersebut, standar pembuangan berikut harus berlaku:
i. Kapal yang sedang melanjutkan perjalanan dengan kecepatan paling sedikit 7 knot untuk kapal self-propelled atau paling sedikit 4 knot untuk kapal not self-propelled;
ii. Pembuangan dilakukan dibawah garis air melalui saluran pembuangan bawah air tidak melebihi kecepatan maksimum yang dirancang untuk saluran pembuangan bawah air; dan
iii. Pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil laut dari daratan terdekat dengan kedalaman air tidak kurang dari 25 meter.
2. Untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2007 pembuangan residu zat ke laut dalam kategori Z atau yang dinilai sementara sebagai ballast water, pencucian tangki atau campuran lain yang mengandung zat tersebut di bawah garis air tidak wajib.
3. Administrasi dapat mengesampingkan persyaratan paragraf 2.1.3 untuk bahan-bahan dalam kategori Z, mengenai jarak tidak kurang dari 12 mil laut dari daratan terdekat untuk kapal yang hanya melakukan pelayaran di perairan negara yang bendera negaranya dikibarkan oleh kapal. Selain itu, Administrasi dapat mengesampingkan persyaratan yang sama mengenai jarak pembuangan tidak kurang dari 12 mil laut dari daratan terdekat untuk kapal tertentu yang mengibarkan bendera negara mereka, ketika terlibat dalam pelayaran di perairan yang tunduk pada kedaulatan atau yurisdiksi dari satu negara yang berdekatan setelah penandatanganan perjanjian, secara tertulis, tentang pengabaian antara dua negara pantai yang terlibat asalkan tidak ada pihak ketiga yang akan terpengaruh. Informasi tentang perjanjian tersebut harus dikomunikasikan kepada Organisasi dalam waktu 30 hari untuk diedarkan lebih lanjut kepada Para Anggota pada Konvensi untuk informasi mereka dan tindakan yang sesuai jika ada.
3. Ventilasi residu kargo
Prosedur ventilasi yang disetujui oleh Administrasi dapat digunakan untuk menghilangkan residu kargo dari tangki. Prosedur tersebut harus sesuai dengan appendix 7 Annex ini. Setiap air yang kemudian dimasukkan ke dalam tangki harus dianggap bersih dan tidak tunduk pada persyaratan pembuangan dalam Annex ini.
4. Pembebasan untuk prewash
Atas permintaan nakhoda kapal, pembebasan prewash dapat diberikan oleh Pemerintah Negara Anggota, jika dipastikan bahwa:
1. tangki yang telah dibongkar harus diisi ulang dengan bahan yang sama atau bahan lain yang sesuai dengan bahan sebelumnya dan tangki tidak akan dicuci atau diberi ballast sebelum dimuat; atau
2. tangki yang tidak dibongkar tidak dicuci atau diimbangi di laut. Prewash yang sesuai dengan paragraf yang berlaku dari regulasi ini harus dilakukan di pelabuhan lain asalkan telah dikonfirmasi secara tertulis bahwa fasilitas penerimaan di pelabuhan tersebut tersedia dan memadai untuk tujuan tersebut; atau
3. residu kargo akan dihilangkan dengan prosedur ventilasi yang disetujui oleh Administrasi sesuai dengan appendix 7 Annex ini.
5. Penggunaan perantara-perantara pembersih atau bahan-bahan tambahan
1. Jika media pencuci selain air, seperti minyak mineral atau pelarut terklorinasi, digunakan sebagai pengganti air untuk mencuci tangki, pembuangannya harus diatur oleh ketentuan Annex I atau Annex II yang akan berlaku untuk media tersebut jika sudah dibawa sebagai muatan. Prosedur pencucian tangki yang melibatkan penggunaan media semacam itu harus diatur dalam Manual dan disetujui oleh Administrasi.
2. Ketika sejumlah kecil pembersih tambahan (produk deterjen) ditambahkan ke air untuk memfasilitasi pencucian tangki, tidak boleh ada bahan tambahan yang mengandung komponen polusi kategori X yang digunakan kecuali komponen yang mudah terurai secara hayati dan terdapat dalam konsentrasi total kurang dari 10% pembersih tambahan. Tidak ada batasan tambahan yang berlaku untuk tangki karena muatan sebelumnya akan berlaku.
6. Pembuangan residu kategori X
1. Tunduk pada ketentuan dalam paragraf 1, ketentuan berikut ini harus diterapkan:
1. Tangki tempat zat dalam kategori X yang telah dibongkar harus dicuci terlebih dahulu sebelum kapal meninggalkan pelabuhan bongkar. Residu yang dihasilkan harus dibuang ke fasilitas penampungan sampai konsentrasi zat dalam limbah ke fasilitas tersebut, seperti yang ditunjukkan oleh analisis sampel limbah yang diambil oleh surveyor, berada pada atau dibawah 0,1% beratnya. Ketika tingkat konsentrasi yang dibutuhkan telah tercapai, sisa pencucian tangki harus terus dibuang ke fasilitas penampungan sampai tangki kosong. Penulisan yang tepat dari pekerjaan ini harus dibuat dalam Cargo Record Book dan disahkan oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam regulasi 16.1.
2. Setiap air yang kemudian dimasukkan ke dalam tangki dapat dibuang ke laut sesuai dengan standar pembuangan dalam regulasi 13.2.
3. Apabila Pemerintah Anggota yang menampung zat ini yakin bahwa tidak dapat diterapkan untuk mengukur konsentrasi zat dalam limbah tanpa menyebabkan penundaan yang tidak semestinya ke kapal, Pemerintah tersebut dapat menerima prosedur alternatif yang setara untuk mendapatkan konsentrasi yang diperlukan dalam peraturan 13.6.1.1 dengan ketentuan:
3.1 tangki dicuci sebelumnya sesuai dengan prosedur yang disetujui oleh Administrasi sesuai dengan appendix 6 Annex ini; dan
3.2 Penulisan yang tepat harus dibuat dalam Cargo Record Book dan didukung oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam regulasi 16.1.
7. Pembuangan residu kategori Y dan Z
1. Tunduk pada ketentuan dalam paragraf 1, ketentuan berikut ini harus diterapkan:
1. Sehubungan dengan prosedur pembuangan residu untuk zat dalam kategori Y atau Z, standar pembuangan dalam regulasi 13.2 harus diterapkan.
2. Jika pembongkaran bahan kategori Y atau Z tidak dilakukan sesuai dengan Manual, prewash harus dilakukan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan bongkar, kecuali tindakan alternatif diambil sebagai keyakinan surveyor mengacu pada regulasi 16.1 Annex ini untuk menghilangkan residu muatan dari kapal ke jumlah yang ditentukan dalam Annex ini. Hasil pencucian tangki dalam prewash harus dibuang ke fasilitas penampungan di pelabuhan bongkar atau pelabuhan lain dengan fasilitas penampungan yang sesuai asalkan telah dikonfirmasikan secara tertulis bahwa fasilitas penampungan di pelabuhan itu tersedia dan memadai untuk tujuan tersebut.
3. Untuk viskositas tinggi atau zat pemadat dalam kategori Y, berikut ini harus diterapkan:
1. prosedur prewash sebagaimana ditentukan dalam appendix 6 harus diterapkan;
2. campuran residu/air yang dihasilkan selama prewash harus dibuang ke fasilitas penampungan sampai tangki kosong; dan
3. setiap air yang kemudian dimasukkan ke dalam tangki dapat dibuang ke laut sesuai dengan standar pembuangan dalam regulasi 13.2.
2. Persyaratan pekerjaan untuk ballasting dan deballasting
1. Setelah pembongkaran, dan, jika diperlukan, setelah prewash, tangki muatan dapat di-ballasted. Prosedur pembuangan ballast tersebut diatur dalam regulasi 13.2.
2. Ballast yang dimasukkan ke dalam tangki muat yang telah dicuci sedemikian rupa sehingga ballast tersebut mengandung kurang dari 1 ppm bahan yang diangkut sebelumnya dapat dibuang ke laut tanpa memperhatikan tingkat pembuangan, kecepatan kapal, dan letak saluran pembuangan, asalkan kapal tidak kurang dari 12 mil laut dari daratan terdekat dan kedalaman perairan yang tidak kurang dari 25 meter. Tingkat kebersihan yang disyaratkan telah dicapai ketika prewash seperti yang ditentukan dalam appendix 6 telah dilakukan dan tangki kemudian dicuci dengan siklus lengkap mesin pembersih untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Juli 1994 atau dengan jumlah air tidak kurang dari yang dihitung dengan k = 1,0.
3. Pembuangan ballast bersih atau segregated ballast ke laut tidak harus tunduk pada persyaratan Annex ini.
8. Pembuangan ke wilayah Antartika
1. Wilayah Antartika berarti wilayah perairan laut selatan pada lintang 60° S
2. Di wilayah Antartika segala pembuangan ke laut dari zat cair berbahaya atau campuran yang mengandung zat tersebut adalah dilarang.
REGULASI 14 – PANDUAN PROSEDUR DAN PENGATURAN
1. Setiap kapal yang disertifikasi untuk membawa zat kategori X, Y atau Z harus memiliki Manual yang disetujui oleh Administrasi di atas kapal. Manual harus memiliki format standar sesuai dengan appendix 4 pada Annex ini. Untuk kapal yang terlibat pelayaran internasional yang bahasanya yang digunakan bukan bahasa Inggris, Prancis, atau Spanyol, teks tersebut harus menyertakan terjemahan ke dalam salah satu bahasa ini.
2. Tujuan utama dari Manual ini adalah untuk mengidentifikasi bagi perwira kapal mengenai susunan fisik dan semua prosedur operasional yang berkaitan dengan penanganan muatan, pembersihan tangki, penanganan slop dan ballasting dan deballasting tangki muatan yang harus diikuti untuk memenuhi persyaratan Annex ini.
REGULASI 15 – CARGO RECORD BOOK
1. Setiap kapal yang menerapkan Annex ini harus dilengkapi dengan Cargo Record Book, baik sebagai bagian dari Log-Book resmi kapal atau sebaliknya, dalam bentuk yang ditentukan dalam appendix 2 Annex ini.
2. Setelah menyelesaikan setiap pekerjaan yang ditentukan dalam appendix 2 pada Annex ini, pekerjaan tersebut harus segera dicatat dalam Cargo Record Book.
3. Jika terjadi pembuangan yang tidak disengaja dari zat cair berbahaya atau campuran yang mengandung zat tersebut atau pembuangan yang berdasarkan ketentuan regulasi 3 Annex ini, penulisan harus dibuat dalam Cargo Record Book yang menyatakan keadaan, alasannya, dan pembuangannya.
4. Setiap penulisan harus ditandatangani oleh perwira atau petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang bersangkutan dan setiap halaman harus ditandatangani oleh nakhoda kapal. Penulisan dalam Cargo Record Book, untuk kapal yang memegang Sertifikat Pencegahan Polusi Internasional untuk Pengangkutan Zat Cair Beracun dalam Jumlah Besar (NLS Certificate) atau sertifikat yang mengacu pada regulasi 7 Annex ini, setidaknya harus dalam bahasa Inggris, Prancis, atau Spanyol. Jika penulisan dalam bahasa nasional resmi negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal juga digunakan, hal ini berlaku jika terjadi perselisihan atau ketidaksesuaian.
5. Cargo Record Book harus disimpan di tempat yang siap tersedia untuk pemeriksaan dan, kecuali dalam kasus kapal tak berawak yang sedang ditarik, harus disimpan di atas kapal. Itu harus disimpan untuk jangka waktu tiga tahun setelah penulisan terakhir dibuat.
6. Otoritas yang berwenang dari Pemerintah Negara Anggota dapat memeriksa Cargo Record Book di atas kapal yang mana Annex ini berlaku saat kapal berada di pelabuhannya dan dapat membuat salinan penulisan apa pun dalam buku itu dan mungkin meminta Nakhoda kapal untuk menyatakan bahwa salinan tersebut adalah salinan asli dari penulisan tersebut. Salinan apa pun yang telah disertifikasi oleh Nakhoda kapal sebagai salinan asli dari penulisan dalam Cargo Record Book kapal harus dapat diterima dalam proses peradilan sebagai bukti fakta yang dinyatakan dalam penulisan. Pemeriksaan Cargo Record Book dan pengambilan salinan resmi oleh otoritas yang berwenang dibawah paragraf ini harus dilakukan secepat mungkin tanpa menyebabkan operasional kapal menjadi terhambat.
MARPOL ANNEX II
PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH ZAT CAIR BERACUN DALAM JUMLAH BESAR
CHAPTER VI – TINDAKAN PENGENDALIAN OLEH PSC
REGULASI 16 – TINDAKAN PENGENDALIAN
1. Pemerintah dari masing-masing Anggota pada Konvensi harus menunjuk atau memberi wewenang kepada surveyor untuk tujuan penerapan regulasi ini. Surveyor harus melaksanakan kontrol sesuai dengan prosedur kontrol yang dikembangkan oleh Organisasi.*
2. Ketika surveyor yang ditunjuk atau diberi kewenangan oleh Pemerintah dari Anggota Konvensi telah memverifikasi bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan persyaratan Manual, atau telah diberikan pembebasan untuk prewash, maka surveyor tersebut harus membuat penulisan yang sesuai di Cargo Record Book.
3. Nakhoda kapal yang disertifikasi untuk membawa zat cair berbahaya dalam jumlah besar harus memastikan bahwa ketentuan regulasi 13 dan regulasi ini telah dipatuhi dan Cargo Record Book diselesaikan sesuai dengan regulasi 15 setiap kali ada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam regulasi itu terjadi.
4. Tangki yang membawa bahan kategori X harus dicuci terlebih dahulu sesuai dengan regulasi 13.6. Penulisan yang benar dari pekerjaan ini harus dibuat dalam Cargo Record Book dan didukung oleh surveyor yang mengacu pada paragraf 1 regulasi ini.
5. Apabila Pemerintah Anggota yang menampung yakin bahwa pengukuran konsentrasi zat dalam limbah tidak dapat dilaksanakan tanpa menyebabkan penundaan yang tidak semestinya bagi kapal, Pemerintah tersebut dapat menerima prosedur alternatif yang mengacu pada regulasi 13.6.3 dengan ketentuan bahwa surveyor telah mengacu pada paragraf 1 regulasi ini dalam Cargo Record Book yang menyatakan bahwa:
1. tangki, perpompaan, dan sistem perpipaannya telah dikosongkan; dan
2. prewash telah dilakukan sesuai dengan ketentuan appendix 6 Annex ini; dan
3. pencucian tangki hasil dari prewash tersebut telah dibuang ke fasilitas penampung dan tangki dikosongkan.
6. Atas permintaan Nakhoda kapal, Pemerintah Anggota Pihak penampung dapat membebaskan kapal dari persyaratan prewash yang mengacu pada paragraf-paragraf pada regulasi 13 yang berlaku ketika salah satu syarat regulasi 13.4 terpenuhi.
7. Pembebasan yang dirujuk pada paragraf 6 regulasi ini hanya dapat diberikan oleh Pemerintah Pihak penampung untuk kapal yang melakukan pelayaran ke pelabuhan atau terminal dibawah yurisdiksi Negara Anggota Pihak lain pada Konvensi ini. Jika pembebasan tersebut telah diberikan, penulisan yang benar yang dibuat dalam Cargo Record Book harus disahkan oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1 regulasi ini.
8. Jika pembongkaran tidak dilakukan sesuai dengan kondisi perpompaan untuk tangki yang disetujui oleh Administrasi dan berdasarkan appendix 5 Annex ini, tindakan alternatif dapat diambil untuk meyakinkan surveyor sebagaimana dimaksud pada paragraf 1 regulasi ini untuk memindahkan residu muatan dari kapal ke jumlah yang ditentukan dalam regulasi 12 sebagaimana berlaku. Penulisan yang sesuai harus dibuat dalam Cargo Record Book.
9. Peran PSC dalam persyaratan operasional.**
1. Sebuah kapal ketika berada di pelabuhan Negara Anggota Pihak lain harus tunduk pada inspeksi oleh petugas yang diberi wewenang penuh oleh Negara tersebut mengenai persyaratan operasional berdasarkan Annex ini, dimana terdapat alasan yang jelas untuk meyakini bahwa Nakhoda atau awak kapal tidak mengetahui prosedur penting kapal yang berkaitan dengan pencegahan polusi oleh zat cair berbahaya.
2. Dalam kasus yang ditunjukkan dalam paragraf 9.1 dari regulasi ini, Negara Anggota Pihak tersebut harus mengambil langkah-langkah yang akan memastikan bahwa kapal tidak akan berlayar sampai situasinya telah diatur sesuai dengan persyaratan Annex ini.
3. Prosedur yang berkaitan dengan pengawasan PSC yang ditentukan dalam pasal 5 Konvensi ini harus berlaku untuk regulasi ini.
4. Tidak ada dalam regulasi ini yang dapat ditafsirkan untuk membatasi hak dan kewajiban suatu Pihak yang melaksanakan kendali atas persyaratan operasional yang secara khusus diatur dalam Konvensi ini.
* Mengacu pada Prosedur untuk PSC yang diadopsi oleh Organisasi dengan resolusi A.787(19) sebagaimana telah diubah dengan resolusi A.882(21) dan sebagaimana dapat diubah lebih lanjut.
** Mengacu pada Prosedur untuk PSC yang diadopsi oleh Organisasi dengan resolusi A.787(19) sebagaimana telah diubah dengan resolusi A.882(21) dan sebagaimana dapat diubah lebih lanjut.
1. prosedur yang harus diikuti oleh Nakhoda atau perwira yang bertanggung jawab diatas kapal untuk melaporkan insiden pencemaran zat cair berbahaya, sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 8 dan Protokol I Konvensi ini, berdasarkan Pedoman yang dikembangkan oleh Organisasi;**2. daftar pejabat atau orang yang harus dihubungi dalam hal terjadi insiden pencemaran zat cair berbahaya;3. penjelasan rinci tentang tindakan yang harus diambil segera oleh orang-orang diatas kapal untuk mengurangi atau mengendalikan pembuangan zat cair berbahaya setelah kejadian; dan4. prosedur dan titik kontak di kapal untuk mengkoordinasikan tindakan kapal dengan otoritas nasional dan lokal dalam memerangi polusi.
1. Pelabuhan dan terminal yang terlibat dalam penanganan muatan kapal harus memiliki fasilitas yang memadai untuk menampung residu dan campuran yang mengandung residu zat cair berbahaya yang dihasilkan dari kepatuhan terhadap Annex ini, tanpa penundaan yang tidak semestinya bagi kapal yang terlibat.2. Pelabuhan perbaikan kapal yang melakukan perbaikan pada kapal NLS tanker harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk penampungan residu dan campuran yang mengandung zat cair berbahaya untuk kapal yang bertandang di pelabuhan tersebut.
Komentar
Posting Komentar