MARPOL ANNEX V PENCEGAHAN PENCEMARAN SAMPAH DARI KAPAL
MARPOL ANNEX V
PENCEGAHAN PENCEMARAN SAMPAH DARI KAPAL
1. REGULASI 1 : DEFINISI
Tujuan dari Annex ini adalah :
1. Sampah berarti semua jenis sisa makanan, limbah domestik dan operasional tidak termasuk ikan segar dan bagiannya, yang dihasilkan selama operasi normal kapal dan dapat dibuang secara terus menerus atau secara berkala kecuali zat-zat yang ditentukan atau tercantum dalam Annex lain dari konvensi ini.
2. Nearest land. Istilah "from the nearest land" berarti dari garis pangkal dari mana laut teritorial wilayah tersebut ditetapkan sesuai dengan hukum internasional, kecuali untuk tujuan konvensi ini, "from the nearest land" di timur-laut pantai Australia berarti dari garis yang ditarik dari suatu titik di pantai Australia di
lintang 11 ° 00 'S, bujur 142 ° 08' BT
ke suatu titik di garis lintang 10 ° 35 'S, garis bujur 141 ° 55' BT,
kemudian ke titik garis lintang 10 ° 00 'S, garis bujur 142 ° 00' BT,
kemudian ke titik garis lintang 09 ° 10 'S, garis bujur 143 ° 52' BT,
kemudian ke titik lintang 09 ° 00 'S, bujur 144 ° 30' BT,
kemudian ke titik garis lintang 10 ° 41 'S, garis bujur 145 ° 00' BT,
kemudian ke titik garis lintang 13 ° 00 'S, garis bujur 145 ° 00' BT,
kemudian ke titik garis lintang 15 ° 00 'S, garis bujur 146 ° 00' BT,
kemudian ke titik lintang 17 ° 30 'S, garis bujur 147 ° 00' BT,
kemudian ke titik lintang 21 ° 00 'S, garis bujur 152 ° 55' BT,
kemudian ke titik garis lintang 24 ° 30 'S, garis bujur 154 ° 00' BT,
kemudian ke suatu titik di pantai Australia di garis lintang 24 ° 42 'S, garis bujur 153 ° 15' E.
3. Special area adalah kawasan laut yang karena alasan teknis yang diketahui terkait dengan kondisi oseanografi dan ekologi serta karakter khusus lalu lintasnya diperlukan penerapan metode wajib khusus untuk pencegahan pencemaran laut oleh sampah. Area khusus harus mencakup yang tercantum dalam regulasi 5 dari Annex ini.
2. REGULASI 2 : PEMBERLAKUAN
Kecuali secara tegas ditentukan lain, ketentuan Annex ini berlaku untuk semua kapal.
3. REGULASI 3 : PEMBUANGAN SAMPAH DILUAR WILAYAH KHUSUS
1. Tunduk pada ketentuan peraturan 4, 5, dan 6 pada Annex ini:
a. pembuangan semua plastik ke laut, termasuk namun tidak terbatas pada tali sintetis, jaring ikan sintetis, kantong sampah plastik, dan abu insinerator dari produk plastik yang mungkin mengandung residu racun atau logam berat, dilarang;
b. pembuangan sampah berikut ke laut harus dilakukan sejauh mungkin dari daratan terdekat, tetapi bagaimanapun juga dilarang jika jarak dari daratan terdekat kurang dari:
i. 25 mil laut untuk dunnage, pelapis dan bahan pengemas yang akan mengapung;
ii. 12 mil laut untuk sisa makanan dan semua sampah lainnya termasuk produk kertas, kain perca, gelas, logam, botol, barang pecah belah dan sampah semacam itu;
c. pembuangan sampah ke laut yang ditentukan dalam sub-paragraf (b)(ii) peraturan ini dapat diizinkan jika telah melewati mesin penghancur atau penggiling dan dilakukan sejauh mungkin dari daratan terdekat tetapi dalam hal apapun dilarang jika jaraknya dari daratan terdekat kurang dari 3 mil laut. Sampah yang telah dihancurkan atau digiling harus mampu melewati saringan dengan bukaan tidak lebih dari 25 mm.
2. Jika sampah bercampur dengan buangan lain yang memiliki persyaratan pembuangan atau pembuangan yang berbeda, persyaratan yang lebih ketat harus diterapkan.
4. REGULASI 4 : PERSYARATAN KHUSUS PEMBUANGAN SAMPAH
1. Tunduk pada ketentuan ayat (2) peraturan ini, pembuangan setiap bahan yang diatur oleh Annex ini dilarang dari fixed or floating platform yang terlibat dalam eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan lepas pantai terkait sumber daya mineral dasar laut, dan dari semua kapal ketika alongside atau hingga jarak 500 m dari platform tersebut.
2. Pembuangan limbah makanan ke laut dapat diizinkan jika telah melewati mesin penghancur atau penggiling dari fixed or floating platforms yang terletak lebih dari 12 mil laut dari darat dan semua kapal lain saat alongside atau hingga jarak 500 m dari platform tersebut. Limbah makanan yang dihancurkan atau digiling harus mampu melewati saringan dengan bukaan tidak lebih dari 25 mm.
5. REGULASI 5 : PEMBUANGAN SAMPAH DI DALAM KAWASAN KHUSUS
1. Sebagai tujuan dari Annex ini kawasan khusus adalah kawasan Laut Mediterania, kawasan Laut Baltik, kawasan Laut Hitam, kawasan Laut Merah dan "wilayah Teluk" yang didefinisikan sebagai berikut:
a. Kawasan Laut Mediterania berarti Laut Mediterania yang berada tepat termasuk teluk dan lautan di dalamnya dengan batas antara Mediterania dan Laut Hitam yang disusun oleh 41° N paralel dan di sebelah barat dibatasi oleh Selat Gibraltar pada meridian 5° 36' W.
b. Kawasan Laut Baltik berarti Laut Baltik yang berada tepat dengan Teluk Bothnia dan Teluk Finlandia dan pintu masuk ke Laut Baltik dibatasi oleh paralel Skaw di Skagerrak pada 57° 44.8'N.
c. Kawasan Laut Hitam berarti Laut Hitam yang berada tepat dengan batas antara Mediterania dan Laut Hitam yang disusun oleh garis paralel 41° N.
d. Kawasan Laut Merah berarti Laut Merah termasuk Teluk Suez dan Aqaba yang dibatasi di selatan oleh rhumb line antara Ras si Ane (12° 8.5'N, 43° 19.6'E) dan Husn Murad (12° 40.4'N, 43° 30.2 'E).
e. "Kawasan Teluk" berarti wilayah laut yang terletak di barat laut rhumb line antara Ras al Hadd (22° 30'N, 59° 48'E) dan Ras al Fasteh (25° 04'N, 61° 25'E).
2. Tunduk pada ketentuan Reg. 6 dalam Annex ini :
a. Pembuangan sampah berikut kelaut, dilarang:
i. Semua plastik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tali sintetis, jaring ikan sintetis, dan kantong sampah plastik; dan
ii. Semua sampah lainnya, termasuk produk kertas, kain, kaca, metal, botol, barang pecah belah, dunnage, pelapis, dan bahan pembungkus.
iii. Pembuangan limbah makanan kelaut harus dilakukan sejauh mungkin dari darat, tetapi dalam hal apapun tidak kurang dari 12 mil laut dari daratan terdekat.
3. Jika sampah bercampur dengan buangan lain yang memiliki persyaratan pembuangan atau pembongkaran yang berbeda, persyaratan yang lebih tegas harus diterapkan.
4. Fasilitas penerimaan di dalam kawasan khusus:
a. Pemerintah dari masing-masing anggota pada konvensi, yang garis pantainya berbatasan dengan kawasan khusus berjanji untuk memastikan secepat mungkin bahwa di semua pelabuhan dalam area khusus, fasilitas penerimaan yang memadai disediakan sesuai dengan Regulasi 7 dari Annex ini, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus kapal yang beroperasi di daerah ini.
b. Pemerintah dari masing-masing anggota yang bersangkutan harus memberitahu Organisasi tentang tindakan yang diambil sesuai dengan sub-ayat (a) regulasi ini. Setelah menerima pemberitahuan yang memadai, Organisasi harus menetapkan tanggal mulai dari berlakunya persyaratan peraturan ini terkait kawasan yang bersangkutan. Organisasi harus memberitahu semua anggota tanggal yang ditetapkan tidak kurang dari 12 bulan sebelum tanggal itu.
c. Setelah tanggal yang ditetapkan, kapal-kapal yang juga berlabuh di kawasan khusus ini dimana fasilitas tersebut belum tersedia, harus sepenuhnya memenuhi persyaratan dalam peraturan ini.
6. REGULASI 6 : PENGECUALIAN
Regulasi 3, 4, dan 5 dalam Annex ini tidak berlaku untuk:
a. pembuangan sampah dari kapal yang diperlukan untuk tujuan mengamankan keselamatan kapal dan orang-orang di dalamnya atau menyelamatkan nyawa di laut; atau
b. keluarnya sampah akibat kerusakan kapal atau perlengkapannya dengan ketentuan semua tindakan pencegahan yang wajar telah dilakukan sebelum dan sesudah terjadinya kerusakan, untuk tujuan mencegah atau meminimalkan pelarian; atau
c. hilangnya jaring ikan sintetis secara tidak sengaja, asalkan semua tindakan pencegahan yang wajar telah diambil untuk mencegah kerugian tersebut.
7. REGULASI 7 : FASILITAS PENAMPUNGAN
1. Pemerintah dari masing-masing anggota pada konvensi berjanji untuk memastikan penyediaan fasilitas di pelabuhan dan terminal untuk penerimaan sampah, tanpa menyebabkan penundaan yang tidak semestinya pada kapal, dan sesuai dengan kebutuhan kapal yang menggunakannya.
2. Pemerintah masing-masing anggota wajib memberitahukan Organisasi untuk ditransmisikan kepada para pihak terkait semua kasus dimana fasilitas yang disediakan berdasarkan peraturan ini diduga tidak memadai.
8. REGULASI 8 : PERAN PSC DALAM KEBUTUHAN OPERASIONAL*
1. Sebuah kapal ketika berada di pelabuhan negara anggota lain tunduk pada inspeksi oleh petugas yang diberi wewenang penuh oleh pihak tersebut mengenai persyaratan operasional berdasarkan Annex ini, dimana terdapat alasan yang jelas untuk meyakini bahwa Nakhoda atau awak kapal tidak mengetahui prosedur penting kapal yang berkaitan dengan pencegahan pencemaran oleh sampah.
2. Dalam keadaan yang diberikan dalam ayat (1) peraturan ini, pihak anggota harus mengambil langkah-langkah yang akan memastikan bahwa kapal tidak akan berlayar sampai situasinya telah diatur sesuai dengan persyaratan Annex ini.
3. Prosedur yang berkaitan dengan pengawasan PSC yang ditentukan dalam pasal 5 konvensi ini harus berlaku untuk peraturan ini.
4. Tidak ada dalam peraturan ini yang dapat ditafsirkan untuk membatasi hak dan kewajiban suatu anggota yang melaksanakan kendali atas persyaratan operasional yang secara khusus diatur dalam konvensi ini.
* Mengacu pada Prosedur untuk PSC yang diadopsi oleh Organisasi dengan resolusi A.787 (19) dan diubah oleh A.882(21); lihat publikasi penjualan IMO IA650E.
9. REGULASI 9 : PLAKAT, GARBAGE MANAGEMENT PLAN, DAN PENCATATAN SAMPAH
1. a. Setiap kapal dengan LOA ≥ 12 m harus memasang plakat yang memberitahukan kepada kru dan penumpang tentang persyaratan pembuangan sampah pada regulasi 3 dan 5 dalam Annex ini, sebagaimana berlaku.
1. b. Plakat harus ditulis dalam bahasa kerja personil kapal dan, untuk kapal yang melakukan pelayaran ke pelabuhan atau terminal lepas pantai dibawah yurisdiksi negara anggota lain pada konvensi, juga harus dalam bahasa Inggris, Prancis atau Spanyol.
2. Setiap kapal berbobot ≥ 400 GT, dan setiap kapal yang disertifikasi untuk mengangkut 15 orang atau lebih, harus membawa garbage management plan yang harus diikuti oleh awak kapal. Plan ini harus memberikan prosedur tertulis untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan membuang sampah, termasuk penggunaan peralatan di atas kapal. Itu juga harus menunjuk orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana tersebut. Plan tersebut harus sesuai dengan pedoman yang dikembangkan oleh Organisasi* dan ditulis dalam bahasa kerja awak kapal.
3. Setiap kapal seberat ≥ 400 GT dan setiap kapal yang disertifikasi untuk mengangkut 15 orang atau lebih yang terlibat dalam pelayaran ke pelabuhan atau terminal lepas pantai di bawah yurisdiksi negara anggota lain pada konvensi dan setiap fixed and floating platform yang terlibat dalam eksplorasi dan eksploitasi kapal dasar laut harus dilengkapi dengan Garbage Record Book. Garbage Record Book, baik sebagai bagian dari log-book resmi kapal atau lainnya, harus dalam bentuk yang ditentukan pada lampiran dalam Annex ini;
a. setiap operasi pembuangan, atau pembakaran yang telah selesai, harus dicatat dalam Garbage Record Book dan ditandatangani pada tanggal pembakaran atau pembuangan oleh petugas yang bertanggung jawab. Setiap halaman Garbage Record Book yang sudah selesai harus ditandatangani oleh Nakhoda kapal. Pengisian dalam Garbage Record Book setidaknya harus dalam bahasa Inggris, Prancis, atau Spanyol. Jika pengisian juga dibuat dalam bahasa resmi negara bendera yang dikibarkan oleh kapal, pengisian ini berlaku jika terjadi perselisihan atau ketidaksesuaian;
b. pengisian untuk setiap insinerasi atau pembuangan harus mencakup tanggal dan waktu, posisi kapal, uraian sampah dan perkiraan jumlah yang dibakar atau dibuang;
c. Garbage Record Book harus disimpan di atas kapal dan di tempat yang tersedia untuk sewaktu-waktu diinspeksi. Dokumen ini akan disimpan untuk jangka waktu dua tahun setelah pengisian terakhir dibuat dalam catatan;
d. Dalam hal terjadi pembongkaran, pelepasan atau kehilangan yang tidak disengaja sebagaimana dimaksud dalam peraturan 6 dari Annex ini, pengisian harus dibuat dalam Garbage Record Book tentang keadaan dan alasan atas kerugian tersebut.
4. Administrasi dapat mengabaikan persyaratan Garbage Record Book untuk:
a. setiap kapal yang melakukan pelayaran dengan durasi 1 jam atau kurang yang disertifikasi untuk mengangkut 15 orang atau lebih; atau
b. fixed or floating platforms yang sedang melakukan eksplorasi dan eksploitasi dasar laut.
5. Otoritas yang kompeten dari pemerintah suatu negara anggota pada konvensi dapat memeriksa Garbage Record Book di atas kapal yang mana peraturan ini berlaku saat kapal berada di pelabuhan atau terminal lepas pantai dan dapat membuat salinan dari setiap pengisian dalam buku itu, dan mungkin meminta Nakhoda kapal untuk menyatakan bahwa salinan tersebut adalah salinan asli dari pengisian tersebut. Salinan apa pun yang dibuat, yang telah disertifikasi oleh Nakhoda kapal sebagai salinan asli dari pengisian dalam Garbage Record Book kapal, dapat diterima dalam proses peradilan sebagai bukti fakta yang dinyatakan dalam pengisian tersebut. Pemeriksaan Garbage Record Book dan pengambilan salinan resmi oleh otoritas yang berkompeten dibawah ayat ini harus dilakukan secepat mungkin tanpa menyebabkan pengoperasian kapal menjadi terhambat.
6. Dalam hal pada kapal yang dibangun sebelum tanggal 1 Juli 1997, peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 1998.
* Mengacu pada Panduan untuk pengembangan rencana pengelolaan sampah yang diadopsi oleh Komite Perlindungan Lingkungan Laut dalam Organisasi dengan resolusi MEPC.71 (38); lihat MEPC / Circ.317 dan publikasi penjualan IMO IA656E.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
FORMAT GARBAGE RECORD BOOK
Nama Kapal : _________________
Nomor atau Huruf Khusus : _________________
IMO No. : _________________
Period : _______________ From : _______________ To : ____________
1. Pengenalan
Sesuai dengan peraturan 9 dari Annex V pada Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973, sebagaimana diubah oleh Protokol 1978 (MARPOL 73/78), catatan harus disimpan untuk setiap operasi pembuangan atau pembakaran yang telah selesai. Ini termasuk pembuangan di laut, ke fasilitas penerimaan, atau ke kapal lain.
2. Sampah dan Garbage Management
Sampah termasuk semua jenis makanan, limbah domestik dan operasional tidak termasuk ikan segar dan bagiannya, yang dihasilkan selama operasi normal kapal dan dapat dibuang terus-menerus atau secara berkala kecuali zat-zat yang ditentukan atau tercantum dalam Annex lain pada MARPOL 73/78 (seperti minyak, limbah atau zat cair berbahaya).
* Mengacu pada Panduan Penerapan Annex V MARPOL 73/78* juga harus mengacu pada informasi yang relevan.
3. Deskripsi Sampah
Sampah akan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori untuk keperluan buku catatan ini sebagai berikut:
a. Plastik
b. Bahan dunnage, pelapis, atau pengepakan mengambang
c. Produk kertas, kain perca, kaca, logam, botol, barang pecah belah, dll.
d. Residu kargo, produk kertas, kain perca, kaca, logam, botol, barang pecah belah, dll.
e. Sampah makanan
f. Abu insinerator.
4. Pengisian dalam Garbage Record Book
4.1 Pengisian dalam Garbage Record Book harus dibuat pada setiap keadaan berikut ini:
a. Saat sampah yang akan dibuang kelaut:
i. Tanggal dan waktu pembuangan
ii. Posisi kapal (Lintang dan Bujur). Catat: untuk pembuangan residu kargo, termasuk posisi mulai dibuang dan berhenti dibuang.
iii. Kategori sampah yang dibuang
iv. Perkiraan jumlah sampah yang dibuang untuk setiap kategori dalam meter kubik
v. Tanda tangan Perwira yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
b. Saat sampah yang akan dibuang ke fasilitas penampungan di darat atau kapal lain:
i. Tanggal dan waktu pembuangan
ii. Pelabuhan atau fasilitas dan atau nama kapal penampung
iii. Kategori sampah yang dibuang
iv. Perkiraan jumlah sampah yang dibuang untuk setiap kategori dalam meter kubik
v. Tanda tangan Perwira yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
c. Saat sampah yang akan diproses pembakaran:
i. Tanggal dan waktu dimulainya dan berhentinya proses pembakaran
ii. Posisi kapal (Lintang dan Bujur)
iii. Perkiraan jumlah sampah yang diproses pembakaran dalam meter kubik
iv. Tanda tangan Perwira yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
d. Kejadian atau pengecualian lain terhadap pembuang sampah:
i. Waktu kejadian
ii. Pelabuhan atau posisi kapal saat kejadian
iii. Perkiraan jumlah dan kategori sampah
iv. Keadaan saat pembuangan, lepas atau hilang, alasannya, dan pernyataan umum.
4.2 Tanda Terima
Nakhoda harus memperoleh dari operator fasilitas penerimaan pelabuhan, atau dari nakhoda kapal yang menerima sampah, tanda terima atau sertifikat yang menyebutkan perkiraan jumlah sampah yang ditransfer. Tanda terima atau sertifikat harus disimpan di atas kapal dengan Garbage Record Book selama dua tahun.
4.3 Jumlah Sampah
Jumlah sampah di atas kapal harus diperkirakan dalam meter kubik, jika memungkinkan dipisahkan menurut kategori. Garbage Record Book mengandung banyak referensi tentang perkiraan jumlah sampah. Diakui bahwa akurasi perkiraan jumlah sampah bergantung pada penafsiran. Perkiraan volume akan berbeda sebelum dan sesudah pemrosesan. Beberapa prosedur proses tidak memungkinkan untuk dapat digunakan dalam perkiraan volume, contoh: pengolahan limbah makanan secara terus menerus. Faktor-faktor tersebut harus dipertimbangkan saat membuat dan menafsirkan pengisian yang dibuat dalam catatan.
RECORD OF GARBAGE DISCHARGES
CATATAN PEMBUANGAN SAMPAH
Ship's name / Nama Kapal : _______________________
Distinctive Number or letters / Nomor atau Kode Khusus : _______________________
IMO Number : ____________
Garbage categories / Kategori sampah :
1. Plastic / Plastik
2. Floating dunnage, lining, or packing materials / Dunnage terapung, pelapis, atau bahan pembungkus
3. Ground paper products, rags, glass, metal, bottles, crockery, etc / Produk kertas, kain, kaca, metal, botol, bahan pecah belah, dll.
4. Cargo residues, paper products, rags, glass, metal, bottles, crockery, etc / Kargo residu, produk kertas, kain, kaca, metal, botol, bahan pecah belah, dll.
5. Food waste / Limbah sampah
6. Incinerator ash except from plastic products which may contain toxic or heavy metal residues / Abu insinerator kecuali dari plastik yang mengandung racun atau residu metal berat.
NOTE: THE DISCHARGE OF ANY GARBAGE OTHER THAN FOOD WASTE IS PROHIBITED IN SPECIAL AREAS. ONLY GARBAGE DISCHARGED INTO THE SEA MUST BE CATEGORIZED. GARBAGE OTHER THAN CATEGORY 1 DISCHARGED TO RECEPTION FACILITIES NEED ONLY BE LISTED AS A TOTAL ESTIMATED AMOUNT. DISCHARGES OF CARGO RESIDUES REQUIRE START AND STOP POSITIONS TO BE RECORDED.
CATAT: PEMBUANGAN SAMPAH SELAIN DARIPADA LIMBAH MAKANAN ADALAH DILARANG DI KAWASAN KHUSUS. HANYA SAMPAH YANG SUDAH DIKATEGORIKAN YANG DIBUANG KE LAUT. SELAIN DARIPADA SAMPAH KATEGORI 1 YANG DIBUANG KE FASILITAS PENAMPUNGAN PERLU DICATAT HANYA SEBAGAI JUMLAH PERKIRAAN TOTAL. PEMBUANGAN KARGO RESIDU HARUS DICATAT POSISI KAPAL SAAT MULAI DAN BERHENTI BUANG.
* Lihat Panduan Penerapan Annex V MARPOL 73/78, sebagaimana telah diubah dengan resolusi MEPC.59 (33) dan MEPC.92 (45).
Komentar
Posting Komentar